JALAN MENUJU MASA DEPAN YANG SUKSES DAN CEMERLANG

Kamis, 03 November 2011

KEHUJJAHAN HADIST HASAN

                                                     
BAB II
PEMBAHASAN
Kehujahan Hadis hasan
Jamhur mengatakan bahwa kehujjahan hadis hasan seperti hadis sohih,walau derajat nya tidak sama.bahkan ada segolongan ulama memasukan hadis hasan ini kedalam kelompok hadis sohih,seperti hakim,ibnu hibban,ibnu khuzaimah,meskipun tanpa memberi penjelasan terlebih dahulu,bahkan para puqoha dan ulama banyak yang beramal dengan hadis hasan ini.
Para ulama ahli hadis membagi hadis hasan  menjadi dua macam, yaitu hasan li-dzatih dan hasan li-ghairih;
a. Hasan Li-Dzatih
Hadis hasan li-dzatih adalah hadis yang telah memenuhi persyaratan hadis hasan yang telah ditentukan,
     kriterianya Hadis Hasan menurut Alwi Maliki al-Hasani adalah :
  1. Bersambung sanadnya.
  2. Perawinya Adil (a’dalatul Rawi)
  3. Perawinya dhobith (Dhobitur Rawi), dhobith disini lebih rendah daripada Hadis Shahih yakni msih ada kesamaran (keraguan) atas kedhobithannya.
  4. Terbebas dari syaz.
  5. Terbebas dari ‘illat.
Adapun contoh Hadis ini adalah setiap Hadis yang diriwayatkan oleh Muhammad bin Amr bin al-Qomah yaitu sahabat yang terkenal jujur, namun kurang kuat hafalannya, contoh ini sama dengan conoh Hadis Shahih Lighoiirihi diatas oleh karenaya ada ulama yang menyamakan antara Hadis Hasan dengan Hadis Shahih tersebut
b. Hasan Li-Ghairih
Hadis hasan yang tidak memenuhi persyaratan secara sempurna. dengan kata lain, hadis tersebut pada dasarnya adalah hadis dha’if, akan tetapi karena adanya sanad atau matan lain yang menguatkannya (syahid atau muttabi’), maka kedudukan hadis dha’if tersebut naik derajatnya menjadi hadis hasan li-ghairih.
 Contoh Hadis Hasan Lighoirihi: adapun artinya “Hadis yang diriwayatkan at-Turmuzi dan diriwayatkan Hasan, dari jalan Syu’bah dari Ashim ibn Ubaid Allah dari Abd Allah ibn Amr ibn Rabiah dari ayahnya, bahwa seorang wanita dai bani Fazarh kawin dengan mahar sepasang sandal, maka rasulullah saw bertanya : “Apakah engkau merelakan dirimu sedangkan kamu hanya mendapat sepasang sandal ?”,maka wanita tersebut menjawab “rela”, maka rasulpun membolehkannya.   
     Sementara Hadis Hasan bila dilihat dari status Hukum dan kehujjahannya maka sebagaimana Hadis Shahih, meskipun derajatnya berada dibawah status Hadis Shahih, adalah Hadis yang dapat dijadikn hujjah dalam penetapan hukum atau dalam beramal. Para ulama Hadis, ulama ushul fiqh, dan fuqaha sependapat tentang kehujjahannya.



Kitab-Kitab Hadis Hasan.
Kita bisa melihat Hadis-Hadis Hasan pada kitab-kitab yang memuat Hadis-Hadis Hasan tersebut :
a.       Jami’ al-Tirmizi atau lebih dikenal dengan Sunan at-Tirmizi, oleh Abu Isa Muhammad bin Isa Muhammad ibn Isa ibn Surah al-Tirmidzi (209-279 H).
b.      Sunan Abu Daud, oleh Sulaiman ibn al-Asy’at ibn Ishak al-Azali al-Sijistani atau lebih dikenal dengan sebutan Abu Daud (202-275 H),






BAB  III

PENUTUP

A. KESIMPULAN
Para ulama ahli hadis membagi hadis hasan  menjadi dua macam, yaitu hasan li-dzatih dan hasan li-ghairih;
B.SARAN

 Kami sebagai penulis jikalau ada kesalahan dan kehilapan dalam penulisan makalah kami  ini,kami mohon maaf, kritik dan saran sangat kami harap kan untuk kesempurnaan makalah ini.






0 komentar:

Posting Komentar