JALAN MENUJU MASA DEPAN YANG SUKSES DAN CEMERLANG

Kamis, 03 November 2011

KEHUJJAHAN HADIST HASAN

                                                     
BAB II
PEMBAHASAN
Kehujahan Hadis hasan
Jamhur mengatakan bahwa kehujjahan hadis hasan seperti hadis sohih,walau derajat nya tidak sama.bahkan ada segolongan ulama memasukan hadis hasan ini kedalam kelompok hadis sohih,seperti hakim,ibnu hibban,ibnu khuzaimah,meskipun tanpa memberi penjelasan terlebih dahulu,bahkan para puqoha dan ulama banyak yang beramal dengan hadis hasan ini.
Para ulama ahli hadis membagi hadis hasan  menjadi dua macam, yaitu hasan li-dzatih dan hasan li-ghairih;
a. Hasan Li-Dzatih
Hadis hasan li-dzatih adalah hadis yang telah memenuhi persyaratan hadis hasan yang telah ditentukan,
     kriterianya Hadis Hasan menurut Alwi Maliki al-Hasani adalah :
  1. Bersambung sanadnya.
  2. Perawinya Adil (a’dalatul Rawi)
  3. Perawinya dhobith (Dhobitur Rawi), dhobith disini lebih rendah daripada Hadis Shahih yakni msih ada kesamaran (keraguan) atas kedhobithannya.
  4. Terbebas dari syaz.
  5. Terbebas dari ‘illat.
Adapun contoh Hadis ini adalah setiap Hadis yang diriwayatkan oleh Muhammad bin Amr bin al-Qomah yaitu sahabat yang terkenal jujur, namun kurang kuat hafalannya, contoh ini sama dengan conoh Hadis Shahih Lighoiirihi diatas oleh karenaya ada ulama yang menyamakan antara Hadis Hasan dengan Hadis Shahih tersebut
b. Hasan Li-Ghairih
Hadis hasan yang tidak memenuhi persyaratan secara sempurna. dengan kata lain, hadis tersebut pada dasarnya adalah hadis dha’if, akan tetapi karena adanya sanad atau matan lain yang menguatkannya (syahid atau muttabi’), maka kedudukan hadis dha’if tersebut naik derajatnya menjadi hadis hasan li-ghairih.
 Contoh Hadis Hasan Lighoirihi: adapun artinya “Hadis yang diriwayatkan at-Turmuzi dan diriwayatkan Hasan, dari jalan Syu’bah dari Ashim ibn Ubaid Allah dari Abd Allah ibn Amr ibn Rabiah dari ayahnya, bahwa seorang wanita dai bani Fazarh kawin dengan mahar sepasang sandal, maka rasulullah saw bertanya : “Apakah engkau merelakan dirimu sedangkan kamu hanya mendapat sepasang sandal ?”,maka wanita tersebut menjawab “rela”, maka rasulpun membolehkannya.   
     Sementara Hadis Hasan bila dilihat dari status Hukum dan kehujjahannya maka sebagaimana Hadis Shahih, meskipun derajatnya berada dibawah status Hadis Shahih, adalah Hadis yang dapat dijadikn hujjah dalam penetapan hukum atau dalam beramal. Para ulama Hadis, ulama ushul fiqh, dan fuqaha sependapat tentang kehujjahannya.



Kitab-Kitab Hadis Hasan.
Kita bisa melihat Hadis-Hadis Hasan pada kitab-kitab yang memuat Hadis-Hadis Hasan tersebut :
a.       Jami’ al-Tirmizi atau lebih dikenal dengan Sunan at-Tirmizi, oleh Abu Isa Muhammad bin Isa Muhammad ibn Isa ibn Surah al-Tirmidzi (209-279 H).
b.      Sunan Abu Daud, oleh Sulaiman ibn al-Asy’at ibn Ishak al-Azali al-Sijistani atau lebih dikenal dengan sebutan Abu Daud (202-275 H),






BAB  III

PENUTUP

A. KESIMPULAN
Para ulama ahli hadis membagi hadis hasan  menjadi dua macam, yaitu hasan li-dzatih dan hasan li-ghairih;
B.SARAN

 Kami sebagai penulis jikalau ada kesalahan dan kehilapan dalam penulisan makalah kami  ini,kami mohon maaf, kritik dan saran sangat kami harap kan untuk kesempurnaan makalah ini.






Sabtu, 22 Oktober 2011

Studi Sejarah Islam


A. Studi Sejarah Islam
Studi Islam di dunia Islam sama dengan menyebut studi Islam di dunia muslim. Dalam sejarah muslim dicatat sejumlah lembaga kajian Islam di sejumlah kota. Maka uraian berikut adalah sejarah perkembangan studi Islam di dunia muslim.
Akhir periode Madinah sampai dengan 4 H, fase pertama pendidikan Islam sekolah masih di masjid-masjid dan rumah-rumah dengan ciri hafalan namun sudah dikenalkan logika. Selama abad ke 5 H, selama periode khalifah ‘Abbasiyah sekolah-sekolah didirikan di kota-kota dan mulai menempati gedung-gedung besar dan mulai bergeser dari matakuliah yang bersifat spiritual ke matakuliah yang bersifat intelektual, ilmu alam dan ilmu sosial.
Berdirinya sistem madrasah justru menjadi titik balik kejayaan. Sebab madrasah dibiayai dan diprakarsai negara. Kemudian madrasah menjadi alat penguasa untuk mempertahankan doktrin-doktrin terutama oleh kerajaan Fatimah di Kairo.
Pengaruh al-Ghazali disebut sebagai awal terjadi pemisahan ilmu agama dengan ilmu umum. Ada beberapa kota yang menjadi pusat kajian Islam di zamannya, yakni Baghdad, Kairo, Damaskus, dan Jerussalem. Ada empat perguruan tinggi tertua di dunia Muslim yakni:


(1) Nizhamiyah di Baghdad,
(2) al-Azhar di Kairo Mesir,
(3) Cordova,
(4) Kairwan Amir Nizam al-Muluk di Maroko.
Sejarah singkat masing-masing pusat studi Islam ini digambarkan sebagai berikut:
B. Nizhamiyah di Baghdad
Perguruan Tinggi Nizhamiyah di Baghdad berdiri pada tahun 455 H / 1063 M. perguruan tinggi ini dilengkapi dengan perpustakaan yang terpandang kaya raya di Baghdad, yakni Bait-al-Hikmat, yang dibangun oleh al-Makmun (813-833 M). salah seorang ulama besar yang pernah mengajar disana, adalah ahli pikir Islam terbesar Abu Hamid al-Ghazali (1058-1111 M) yang kemudian terkenal dengan sebutan imam Ghazali.
Perguruan tinggi tertua di Baghdad ini hanya sempat hidup selama hampir dua abad. Yang pada akhirnya hancur akibat penyerbuan bangsa Mongol dibawah pimpinan Hulagu Khan pada tahun 1258 M.
C. Al-Azhar di Kairo Mesir
Panglima Besar Juhari al-Siqili pada tahun 362 H/972 M membangun Perguruan Tinggi al-Azhar dengan kurikulum berdasarkan ajaran sekte Syiah. Pada masa pemerintahan al-Hakim Biamrillah khalifah keenam dari Daulat Fathimiah, ia pun membangun pepustakaan terbesar di al-Qahira untuk mendampingi Perguruan tinggi al-Azhar, yang diberri nama Bait-al-hikmat (Balai Ilmu Pengetahuan), seperti nama perpustakaan terbesar di Baghdad.
Pada tahun 567 H/1171 M daulat Fathimiah ditumbangkan oleh Sultan Salahuddin al-Ayyubi yang mendirikan Daulat al-Ayyubiah (1171-1269 M) dan menyatakan tunduk kembali kepada Daulat Abbasiyah di Baghdad. Kurikulum pada Pergutuan Tinggi al-Azhar lantas mengalami perombakan total, dari aliran Syiah kepada aliran Sunni. Ternyata Perguruan Tinggi al-Azhar ini mampu hidup terus sampai sekarang, yakni sejak abad ke-10 M sampai abad ke-20 dan tampaknya akan tetap selama hidupnya.
Universitas al-Azhar dapat dibedakan menjadi dua periode: pertama, periode sebelum tahun 1961 dan kedua, periode setelah tahun 1961. Pada periode pertama, fakultas-fakultas yang ada sama dengan fakultas-fakultas di IAIN, sedangkan setelah tahun 1961, di universitas ini diselenggarakan fakultas-fakultas umum disamping fakultas agama.
D. Kairwan Amir Nizam al-Muluk di Maroko
Perguruan tinggi ini berada di kota Fez (Afrika Barat) yang dibangun pada tahun 859 M oleh puteri seorang saudagar hartawan di kota Fez, yang berasal dari Kairwan (Tunisia). Pada tahun 305 H/918 M perguruan tinggi ini diserahkan kepada pemerintah dan sejak itu menjadi perguruan tinggi resmi, yang perluasan dan perkembangannya berada di bawah pengawasan dan pembiayaan negara. Seperti halnya Perguruan tinggi al-Azhar, perguruan tinggi Kairwan masih tetap hidup sampai kini. Diantara sekian banyak alumninya adalah pejuang nasionalis muslim terkenal.
Penyebab utama kemunduran dunia muslim khususnya di bidang ilmu pengetahuan adalah terpecahnya kekuatan politik yang digoyang oleh tentara bayaran Turki. Kemudian dalam kondisi demikian datang musuh dengan membawa bendera perang salib. Baghdad sebagai pusat ilmu pengetahuan ketika itu dihancurkan Hulaghu Khan 1258 M. Pusat-pusat studi termasuk yang dihancurkan Hulaghu.

E. Sejarah Perkembangan Studi Islam di Barat
Kontak Islam dengan Barat (Eropa) dapat dikelompokkan menjadi dua fase, yakni: (1) di masa kejayaan Islam (abad ke 8 M) kalau melihat Spanyol adalah abad 13 M, dan (2) di masa renaissance / runtuhnya muslim, dimana Barat yang berjaya (selama abad ke 16 M) sampai sekarang.
F. Fase Kejayaan Muslim
Seperti terungkap ketika membahas sejarah perkembangan studi Islam di dunia Muslim, bahwa kontak pertama antara dunia Barat dengan dunia muslim adalah lewat kontak perguruan tinggi. Bahwa sejumlah ilmuan dan tokoh-tokoh barat datang di perguruan tinggi muslim untuk memperdalam ilmu pengetahuan dan teknologi. Di dunia Islam belahan timur, perguruan tinggi tersebut berkedudukan di Baghdad dan di Kairo, sementara di belahan barat ada di Cordova.
Bentuk lain dari kontak dunia muslim dengan dunia barat pada fase pertama adalah penyalinan manuskrip-manuskrip ke dalam bahasa latin sejak abad ke-13 M hingga bangkitnya zaman kebangunan (renaissance) di Eropa pada abad ke-14.
Berkat penyalinan karya-karya ilmiah dari manuskrip-manuskrip Arab itu, terbukalah jalan bagi perkembangan cabang-cabang ilmiah tersebut di Barat. Apalagi sesudah aliran empirisme yang dikumandangkan oleh Francis Bacon menguasai alam pikiran di Barat dan berkembangnya observasi dan eksperimen.

Setelah ilmu-ilmu yang dahulunya dikembangkan muslim masuk ke Eropa dan dikembangkan oleh sarjana-sarjana Barat, dirasakan banyak tidak sejalan dengan Islam. Misalkan dirasakan dirasuki oleh paham sekuler dan sejenisnya. Karena itu, beberapa ilmuan melakukan usaha pembersihan.



















BAB III
KESIMPULAN
Pada sejarah studi Islam di dunia muslim muncul perguruan tinggi yang terkenal dan sebagian daripadanya masih eksis sampai sekarang ini seperti al-Azhar di Kairo Mesir dan perguruan tinggi Kairwan di Maroko. Dari perguruan Tinggi tersebut terdapat alumni yang merupakan pejuang nasionalis muslim yang terkenal. Penyebab utama kemunduran dunia muslim khususnya di bidang ilmu pengetahuan adalah terpecahnya kekuatan politik yang digoyang oleh tentara bayaran Turki. Kemuian dalam kondisi demikian datang musuh dengan membawa bendera perang salib. Baghdad sebagai pusat ilmu pengetahuan ketika itu dihancurkan Hulaghu Khan 1258 M. Pusat-pusat studi termasuk yang dihancurkan oleh Hulaghu.
Kontak Islam dengan Barat (Eropa) dapat dikelompokkan menjadi dua fase, yakni: di masa kejayaan Islam (abad ke 8 M) kalau lihat Spanyol adalah abad 13 M, dan di masa renaissance / runtuhnya muslim, dimana Barat yang berjaya (selama abad ke
Perkembangan studi Islam di Indonesia dapat digambarkan demikian. Bahwa lembaga / sistem pendidikan islam di Indonesia mulai dari sistem pendidikan langgar, kemudian sistem pesantren, kemudian berlanjut dengan sistem pendidikan di kerajaan-kerajaan Islam, akhirnya muncul sistem kelas.




DAFTAR PUSTAKA
Abd. Hakim, Atang, Drs., MA., dkk, Metodologi Studi Islam, Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset. 2008.
Nasution, Khoruddin, Dr., MA., Pengantar Studi Islam, Yogyakarta: ACAdeMIA TAZZAFA. 2004.
Nata, Abuddin, Metodologi Studi Islam, Jak

Jumat, 14 Oktober 2011

CALOR HTML






































































































































































































Kode warna yang terpilih :

Sabtu, 02 Juli 2011

Sumber – Sumber Ajaran Islam


                             

                               BAB  I

        Sumber – sumber Ajaran Islam

Agama Islam memiliki aturan–aturan sebagai tuntunan hidup kita baik dalam berhubungan sosial dengan manusia (hablu minannas) dan hubungan dengan sang khaliq Allah SWT (hablu minawallah) dan tuntunan itu kita kenal dengan hukum islam atau syariat islam atau hukum Allah SWT. Sebelum kita lebih jauh membahas mengenai sumber-sumber syariat islam, terlebih dahulu kita harus mengetahui definisi dari hukum dan hukum islam atau syariat islam. Hukum artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakannya. Menurut ulama usul fikih, hukum adalah tuntunan Allah SWT (Alquran dan hadist) yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf (orang yang sudah balig dan berakal sehat), baik berupa tuntutan, pemilihan, atau menjadikan sesuatu sebagai syarat, penghalang, sah, batal, rukhsah( kemudahan ) atau azimah.
Sedangkan menurut ulama fikih, hukum adalah akibat yang ditimbulkan oleh syariat (Alquran dan hadist) berupa al-wujub, al-almandub, al-hurmah, al- karahah, dan al-ibahah. Perbuatan yang dituntut tersebut disebut wajib, sunah (mandub), haram, makruh, dan mubah. Ulama usul fikih membagi hukum islam menjadi dua bagian, yaitu hukum taklifiy dan hukum wadh’iy dan penjelasannya sebagai berikut :
  1. Hukum Taklifiy
Adalah tuntunan Allah yang berkaitan dengan perintah untuk melakukan suatu perbuatan atau meninggalkannya. Hukum taklifiy dibagi menjadi lima macam, yaitu
a.       Al-ijab, yaitu tuntutan secara pasti dari syariat untuk dilaksanakan dan dilarang ditinggalkan, karena orang yang meninggalkannya dikenai hukuman
b.      An-nadh, yaitu tuntutan dari syariat untuk melaksanakan suatu perbuatan, tetapi tuntutan itu tidak secara pasti. Jika tuntutan itu dikerjakan maka pelakunya mendapatkan pahala, tetapi jika tidak dikerjakan tidak hukuman (dosa)
c.       Al-ibahah, yaitu firman Allah yang mengandung pilihan untuk melakukan suatu perbuatan atau meninggalkannya
d.      Al-karahah, yaitu tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan, tetapi tuntutan itu diungkapkan melalui untaian kata yang tidak pasti sehingga kalau dikerjakan pelakunya tidak dikenai hukuman
e.       Al-tahrim, yaitu tuntutan untuk tidak mengerjakan suatu perbuatan dengan tuntutan yang pasti sehingga tuntutan untuk meninggalkan perbuatan itu wajib, dan jika dikerjakan pelakunya mendapatkan hukuman (berdosa).
Menurut ulama fikih pebuatan mukallaf itu jika ditinjau dari syariat islam dibagi menjadi lima macam, yaitu :
a.       Fardu (wajib), yaitu perbuatan yang apabila dikerjakan pelakunya mendapatkan pahala, tetapi apabila ditinggalkan pelakunya mendapatkan hukuman (berdosa)
  1. perbuatan wajib ditinjau dari segi orang melakukannya dibagi menjadi dua, yaitu:
        1. · Fardu ain, yaitu perbuatan wajib yang harus dikerjakan oleh setiap mukallaf, seperti shalat lima waktu
        2. · Fardu kifayah, yaitu perbuatan wajib yang harus dikerjakan oleh salah seorang anggota masyarakat, dan jika telah dikerjakan oleh salah seorang anggota masyarakat, maka gugur kewajiban anggota masyarakat lainnya, seperti memandikan, mengafani, menshalatkan, dan menguburkan jenazah muslim
b.      sunnah (mandub), yaitu perbuatan yang apabila dikerjakan pelakunya mendapatkan pahala, tetapi apabila ditinggalkan pelakunya tidak mendapatkan hukuman (dosa)
  1. perbuatan sunnah dibagi menjadi dua, yaitu:
        1. · Sunnah ain, yaitu perbuatan sunnah yang dianjurkan untuk dikerjakan oleh setiap individu, seperti shalat sunnah rawatib
        2. · Sunnah kifayah, yaitu perbuatan sunnah yang dianjurkan dikerjakan oleh salah seorang atau beberapa orang dari golongan masyarakat, seperti memberi salam, mendoakan muslim atau muslimat
c.       Haram, yaitu perbuatan yang apabila dikerjakan pelakunya berdosa dan akan dihukum, tetapi apabila ditinggalkan pelakunya mendapatkan pahala, seperti: bezina, mencuri, membunuh
d.      Makruh, yaitu perbuatan yang apabila dikerjakan pelakunya tidak berdosa, tetapi apabila ditinggalkan pelakunya mendapat pahala, seperti: meninggalkan shalat Dhuha
e.      Mubah, yaitu perbuatan yang boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan, seperti: memilih warna pakaian penutup auratnya.
  1. Hukum Wa’iy
Adalah perintah Allah SWT, yang mengandung pengertian, bahwa terjadinya sesuatu merupakan sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu (hukum).
Ulama usul fikih berpendapat bahwa hukum waid’iy itu terdiri dari tiga macam, yaitu:
a.       Sebab, yaitu sifat yang nyata dan dapat diukur yang dijelaskan dalam nas (Alquran dan hadist), bahwa keberadaannya menjadi sebab tidak adanya hukum. Seperti: tergelincirnya matahari menjadi sebab wajibnya shalat zhuhur, jika matahari belum tergelincir maka shalat zhuhur belum wajib dilakukan
b.      Syarat, yaitu sesuatu yang berada diluar hukum syara’, tetapi keberadaan hukum syara’ tergantung padanya, jika syarat tidak ada maka hukum pun tidak ada. Seperti: genap satu tahun (haul) adalah syarat wajibnya harta perniagaan, jika tidak haul maka tidak wajib zakat perniagaan
c.       Penghalang (mani), yaitu sesuatu yang keberadaannya menyebabkan tidak adanya hukum atau tidak adanya sebab hukum. Seperti: najis yang ada di badan atau pakaian orang yang sedang melaksanakan shalat menyebabkan shalatnya tidak sah atau menghalangi sahnya shalat.
Melalui penjelasan singkat mengenai pengertian hukum islam atau syariat islam tadi barulah kita mengerti pengertian hukum islam. Yang dimaksud sebagai sumber hukum islam adalah segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat mengikat yang apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata (Sudarsono, 1992:1). Dengan demikian sumber hukum islam ialah segala sesuatu yang dijadikan dasar, acuan, atau pedoman syariat islam. Pada umumnya para ulama fikih sependapat bahwa sumber utama hukum islam adalah Alquran dan hadist. Dalam sabdanya Rasulullah SAW bersabda, “ Aku tinggalkan bagi kalian dua hal yang karenanya kalian tidak akan tersesat selamanya, selama kalian berpegang pada keduanya, yaitu Kitab Allah dan sunnahku.” Dan disamping itu pula para ulama fikih menjadikan ijtihad sebagai salah satu dasar hukum islam, setelah Alquran dan hadist.
Seluruh hukum produk manusia adalah bersifat subjektif, hal ini karena keterbatasan manusia dalam ilmu pengetahuan yang diberikan Allah SWT mengenai kehidupan dunia dan kecenderungan untuk menyimpang, serta menguntungkan penguasa pada saat pembuatan hukum tersebut, sedangkan hukum Allah SWT adalah peraturan yang lengkap dan sempurna serta sejalan dengan fitrah manusia.
Sumber ajaran islam dirumuskan dengan jelas oleh Rasulullah SAW, yakni terdiri dari tiga sumber, yaitu kitabullah (Alquran), as- sunnah (hadist), dan ra’yu atau akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad. Ketiga sumber ajaran ini merupakan satu rangkaian kesatuan dengan urutan yang tidak boleh dibalik. Sumber-sumber ajaran islam ini dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu sumber ajaran islam yang primer (Alquran dan hadist) dan sumber ajaran islam sekunder (ijtihad). Pembahasan mengenai karakteristik masing-masing sumber ajaran islam tersebut adalah sebagai berikut:

1. Sumber-Sumber Ajaran Islam Primer
1.1. Alqur’an
Secara etimologi Alquran berasal dari kata qara’a, yaqra’u, qiraa’atan, atau qur’anan yang berarti mengumpulkan (al-jam’u) dan menghimpun (al-dlammu). Sedangkan secara terminologi (syariat), Alquran adalah Kalam Allah ta’ala yang diturunkan kepada Rasul dan penutup para Nabi-Nya, Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam, diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Naas. Dan menurut para ulama klasik, Alquran adalah Kalamulllah yang diturunkan pada rasulullah dengan bahasa arab, merupakan mukjizat dan diriwayatkan secara mutawatir serta membacanya adalah ibadah
Pokok-pokok kandungan dalam Alquran antara lain:
a.       · Tauhid, yaitu kepercayaan ke-esaann Allah SWT dan semua kepercayaan yang berhubungan dengan-Nya
b.      · Ibadah, yaitu semua bentuk perbuatan sebagai manifestasi dari kepercayaan ajaran tauhid
c.       · Janji dan ancaman, yaitu janji pahala bagi orang yang percaya dan mau mengamalkan isi Alquran dan ancaman siksa bagi orang yang mengingkari
d.      · Kisah umat terdahulu, seperti para Nabi dan Rasul dalam menyiaran syariat Allah SWT maupun kisah orang-orang saleh ataupun kisah orang yang mengingkari kebenaran Alquran agar dapat dijadikan pembelajaran.
Al-Quran mengandung tiga komponen dasar hukum, sebagai berikut:
a.       · Hukum I’tiqadiah, yakni hukum yang mengatur hubungan rohaniah manusia dengan Allah SWT dan hal-hal yang berkaitan dengan akidah/keimanan. Hukum ini tercermin dalam Rukun Iman. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Tauhid, Ilmu Ushuluddin, atau Ilmu Kalam.
b.      · Hukum Amaliah, yakni hukum yang mengatur secara lahiriah hubungan manusia dengan Allah SWT, antara manusia dengan sesama manusia, serta manusia dengan lingkungan sekitar. Hukum amaliah ini tercermin dalam Rukun Islam dan disebut hukum syara/syariat. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Fikih.
c.       · Hukum Khuluqiah, yakni hukum yang berkaitan dengan perilaku normal manusia dalam kehidupan, baik sebagai makhluk individual atau makhluk sosial. Hukum ini tercermin dalam konsep Ihsan. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Akhlaq atau Tasawuf.
Sedangkan khusus hukum syara dapat dibagi menjadi dua kelompok, yakni:
A. Hukum ibadah, yaitu hukum yang mengatur hubungan manusia                   dengan Allah SWT, misalnya salat, puasa, zakat, dan haji
                       B.Hukum muamalat, yaitu hukum yang mengatur manusia dengan sesama manusia dan alam sekitarnya. Termasuk ke dalam hukum muamalat adalah sebagai berikut:
1.      · Hukum munakahat (pernikahan).
2.      · Hukum faraid (waris).
3.      · Hukum jinayat (pidana).
4.      · Hukum hudud (hukuman).
5.      · Hukum jual-beli dan perjanjian.
6.            · Hukum tata Negara/kepemerintahan
7.      · Hukum makanan dan penyembelihan.
8.      · Hukum aqdiyah (pengadilan).
9.      · Hukum jihad (peperangan).
10.  · Hukum dauliyah (antarbangsa).
1.2. Hadist
Sunnah menurut syar’i adalah segala sesuatu yang berasal dari Rasulullah SAW baik perbuatan, perkataan, dan penetapan pengakuan. Sunnah berfungsi sebagai penjelas ayat-ayat Alquran yang kurang jelas atau sebagai penentu hukum yang tidak terdapat dalam Alquran.
Sunnah dibagi menjadi empat macam, yaitu:
a.       · Sunnah qauliyah, yaitu semua perkataan Rasulullah
b.      · Sunnah fi’liyah, yaitu semua perbuatan Rasulullah
c.       · Sunnah taqririyah, yaitu penetapan dan pengakuan Rasulullah terhadap pernyataan ataupun perbuatan orang lain
d.      · Sunnah hammiyah, yaitu sesuatu yang telah direncanakan akan dikerjakan tapi tidak sampai dikerjakan
2. Sumber-Sumber Ajaran Islam Sekunder
2.1. Ijtihad
Ijtihad berasal dari kata ijtihada yang berarti mencurahkan tenaga dan pikiran atau bekerja semaksimal mungkin. Sedangkan ijtihad sendiri berarti mencurahkan segala kemampuan berfikir untuk mengeluarkan hukum syar’i dari dalil-dalil syara, yaitu Alquran dan hadist. Hasil dari ijtihad merupakan sumber hukum ketiga setelah Alquran dan hadist. Ijtihad dapat dilakukan apabila ada suatu masalah yang hukumnya tidak terdapat di dalam Alquran maupun hadist, maka dapat dilakukan ijtihad dengan menggunakan akal pikiran dengan tetap mengacu pada Alquran dan hadist.
Macam-macam ijtidah yang dikenal dalam syariat islam, yaitu
a.       apat Ijma’, yaitu menurut bahasa artinya sepakat, sependapat. Sedangkan menurut istilah adalah kebulatan pendsetuju, atau ahli ijtihad umat Nabi Muhammad SAW sesudah beliau wafat pada suatu masa, tentang hukum suatu perkara dengan cara musyawarah. Hasil dari Ijma’ adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.
b.      Qiyas, yaitu berarti mengukur sesuatu dengan yang lain dan menyamakannya. Dengan kata lain Qiyas dapat diartikan pula sebagai suatu upaya untuk membandingkan suatu perkara dengan perkara lain yang mempunyai pokok masalah atau sebab akibat yang sama. Contohnya adalah pada surat Al isra ayat 23 dikatakan bahwa perkataan ‘ah’, ‘cis’, atau ‘hus’ kepada orang tua tidak diperbolehkan karena dianggap meremehkan atau menghina, apalagi sampai memukul karena sama-sama menyakiti hati orang tua.
c.       Istihsan, yaitu suatu proses perpindahan dari suatu Qiyas kepada Qiyas lainnya yang lebih kuat atau mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima untuk mencegah kemudharatan atau dapat diartikan pula menetapkan hukum suatu perkara yang menurut logika dapat dibenarkan. Contohnya, menurut aturan syarak, kita dilarang mengadakan jual beli yang barangnya belum ada saat terjadi akad. Akan tetapi menurut Istihsan, syarak memberikan rukhsah (kemudahan atau keringanan) bahwa jual beli diperbolehkan dengan system pembayaran di awal, sedangkan barangnya dikirim kemudian.
d.      Mushalat Murshalah, yaitu menurut bahasa berarti kesejahteraan umum. Adapun menurut istilah adalah perkara-perkara yang perlu dilakukan demi kemaslahatan manusia. Contohnya, dalam Al Quran maupun Hadist tidak terdapat dalil yang memerintahkan untuk membukukan ayat-ayat Al Quran. Akan tetapi, hal ini dilakukan oleh umat Islam demi kemaslahatan umat.
e.       Sududz Dzariah, yaitu menurut bahasa berarti menutup jalan, sedangkan menurut istilah adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentingan umat. Contohnya adalah adanya larangan meminum minuman keras walaupun hanya seteguk, padahal minum seteguk tidak memabukan. Larangan seperti ini untuk menjaga agar jangan sampai orang tersebut minum banyak hingga mabuk bahkan menjadi kebiasaan.
f.        Istishab, yaitu melanjutkan berlakunya hukum yang telah ada dan telah ditetapkan di masa lalu hingga ada dalil yang mengubah kedudukan hukum tersebut. Contohnya, seseorang yang ragu-ragu apakah ia sudah berwudhu atau belum. Di saat seperti ini, ia harus berpegang atau yakin kepada keadaan sebelum berwudhu sehingga ia harus berwudhu kembali karena shalat tidak sah bila tidak berwudhu.
g.       Urf, yaitu berupa perbuatan yang dilakukan terus-menerus (adat), baik berupa perkataan maupun perbuatan. Contohnya adalah dalam hal jual beli. Si pembeli menyerahkan uang sebagai pembayaran atas barang yang telah diambilnya tanpa mengadakan ijab kabul karena harga telah dimaklumi bersama antara penjual dan pembeli.











1. ”Ijtihad,” www.wikipedia.com. 26 September 2008
2. http\\www.hikmatun.wordpress.com\pengertian al-qur’an
3. Alquran dan Terjemahannya, 1971: Saudi Arabia
4. M.Quraish Shihab, Membumikan Alquran
                  5. Syuhudi Ismail, Ilmu Hadist